Menu 1.1
Menu 1.2
Menu 1.3
Menu 2.1
Menu 2.2
Menu 2.3
Menu 3.1
Menu 3.2
Menu 3.3

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 20 April 2012

Aplikasi Valplast Pada Gigi Tiruan Sebagian Lepasan

Pendahuluan
Kehilangan gigi merupakan masalah yang sering ditemukan. Hilangnya satu atau beberapa gigi dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan susunan gigi geligi. Bila hal tersebut tidak segera diatasi, maka akan terjadi gangguan pada fungsi bicara, pengunyahan maupun estetik, yang mana hal tersebut dapat berdampak pada kesehatan tubuh secara umum. Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa pilihan perawatan antara lain dapat dibuatkan gigi tiruan jembatan, implant atau gigi tiruan sebagian lepasan.
Pada beberapa kasus yang tidak memungkinan dibuatkan gigi tiruan jembatan dan implant, maka gigi tiruan sebagian lepasan merupakan pilihan yang terbaik.Terdapat 3 jenis gigi tiruan sebagian lepasan yang dibedakan menurut bahan basis gigi tiruannya yaitu gigi tiruan kerangka logam, gigi tiruan dengan basis akrilik dan gigi tiruan dengan basis berbahan dasar nilon termoplastik atau sering disebut dengan flexi (valplast).
Nilon termoplastik adalah gigi tiruan fleksibel yang pertama di dunia. Bahan ini tidak mempunyai cengkeram logam dan bersifat ringan. Bahannya bersifat tembus pandang sehingga gusi pasien terlihat jelas, menghasilkan penampilan alami dan memberikan estetika yang memuaskan. Nilon termoplastik adalah basisi gigi tiruan yang bebas monomer, bersifat hipoalergenik sehingga dapat menjadi alternatif yang berguna bagi pasien yang sensitif terhadap resin akrilik konvensional, nikel atau kobalt. Nilon termoplastik yang disebut juga nylon injection molded, adalah basis gigi tiruan yang ideal untuk gigi tiruan sebagain dan restorasi unilateral. Termoplastik merupakan bahan yang akan menjadi plastik di bawah tekanan dan panas, tetapi sangat kuat pada suhu ruangan.
Penggunaan nilon sebagai bahan basis gigi tiruan telah dibahas pada literatur pada tahun 1950. Walaupun nilon tidak direkomendasikan untuk penggunaan umum pada saat itu. Beberapa kerugian yang dilaporkan mengenai bentuk awal nilon termasuk kerentanan warna basis bahan untuk berubah, mengalami stain, penyerapan air yang tinggi dan pembentukan permukaan yang kasar setelah jangka waktu yang pendek. Nilon adalah nama generik untuk beberapa tipe polimer termoplastik yang masuk ke dalam kelas yang dikenal sebagai poliamid. Bahan ini merupakan famili dari polimer kondensasi yang berasal dari reaksi diacid dengan diamine. Nilon menghasilkan variasi poliamid dengan sifat fisik dan mekanik yang tergantung pada kelompok ikatan antara kelompok acid dengan kelompok amine. Penggunaan nilon dental pertama kali tidak sukses karena penyerapana air yang berlebihan, sehingga menyebabkan pemuaian yang berlebihan. Penyerapan air yang lebih rendah pada nilon glass reinforced telah menghasilkan produksi yang lebih dapat diharapkan. Nilon ini terutama diisi dengan cotton glass beads atau chopped glass fibers.
Cara penggunaan atau insersi valplast adalah dengan menyediakan air panas dalam gelas, sebelum insersi valplast direndam beberapa menit. Hal ini akan menambah flexibilitas dan adaptasi pasien terhadap valplast. Menambah kenyamanan pasien dan mudah di pasang.
Indikasi dan Kontra Indikasi Valplast
• Indikasi
Valpalst dapat digunakan dalam berbagai kondisi seperti pemakaian GTSL umumnya. Contohnya pada pasien yang tidak dapat dibuatkan bridge tetapi memprioritaskan penampilan atau estetik, keuangan pasien yang terbatas. Pasien tidak menginginkan prosedur yang invasif, pasien tidak menyukai kunjuangan rutin untuk pemeliharaan gigi tiruan. Untuk splint temporo mandibular joint (TMJ) jika digunakan dalam bentuk tidak diberi pigmen. Dapat juga digunakan pada venner koemetik untuk menutupi resesi gingiva. Indikasi lainnya adalah bila pasien alergi terhadap akrilik. Material yang ideal untuk gigi tiruan lepasan pada kasus pasien rentan terhadap patahnya gigi tiruan.
• Kontra Indikasi
Kontra indikasi pemakaian valplast adalah jarak interoklusal pada bagian posterior kurang dari 4 mm karena dengan GTSL valplast perlu dipastikan adanya occlusal clearance yang cukup antara RA dan RB untuk pemasangan gigi. Tidak seperti GTSL akrilik konvensional yang ikatan antara elemen gigi tiruan dan basis adalah ikatan kimia, ikatan GTSL valplast adalah secara mekanik. Jika tidak ada ruang yang cukup untuk menempatkan lubang retensi pada gigi, elemen gigi tiruan dapat berubah tempat.Ruang yang dibutuhkan kira-kira 5 mm atau lebih dari posterior interocclusal clearance, yaitu antara gigi dan bridge lawan, untuk memaksimalkan retensi elemn gigi.
Kontra indikasi lainnya adalah bila ada torus mandibula atau maksila serta bentuk ridge yang knife edge pada bilateral free-end, flat ridge, deep overbite (4 mm atau lebih) dimana gigi anterior dapat menghalangi dalam pergerakan-pergerakan yang tidak teratur, juga tidak dianjurkan pada penggunaan immediate.
Jenis Pilihan Valplast
Valplast dapat digunakan bilamana mempertimbangkan gigi tiruan sebagaian lepasan. Menurut Keller terdapat 3 pilihan dasar jika memilih valpalst yaitu : (1) gigi tiruan sebagian valplast bilateral, (2) gigi tiruan sebagian valplast unilateral/ boomer bridge, (3)kombinasi valplast dengan kerangka logam vitalium 2000.
• Gigi tiruan sebagain valplast bilateral
Tanpa logam, gigi tiruan sebagain fleksibel valplast memberikan banyak kegunaan dan estetik pada gigi tiruan sebagaian lepasan rahang atas. Pasien yang pernah menggunakan gigi tiruan sebagain konvensional logam dan sekarang menggunakan valplast melaporkan bahwa valplast terasa alami di dalam mulut karena ketipisannnya dan sifat bahan yang ringan. pasien juga merasa percaya diri jika amkan, tersenyum dan berada di depan publik karena retensi yang sangat baik disain cengkeram yang tipis.
• Gigi tiruan sebagian valplast unilateral/ boomer bridge
Restorasi valplast unilateral dengan disain cengkeram yang tipis memberikan retensi maksimal, stabilitas dan estetik. Valplast nesbit merupakan valplast yang ideal untuk penggantian 1 gigi posterior dan valplast flipper merupakan valplast yang ideal untuk penggantian 1 gigi anterior.
• Kombinasi valplast dengan kerangka logam vitalium 2000
Gigi tiruan valplast juga dapat digunakan dengan vitalium 2000 cast metal framework agar estetik terlihat alami dan meningkatkan stabilitas, karena rest oklusal dan rest lingual terbuat dari logam. Untuk kekuatan maksimum, valplast dapat dibuat dengan cast metal frame seperti Vitalium 2000 dengan kekuatan tensil lebih dari 855 Mpa untuk meningkatkan ketahanan terhadap fraktur. Vitalium 2000 merupakan kekerasan vikers yang meminimalkan abrasi pada gigi antagonisnya dan menghasilkan kekuatan lebih dari 600 Mpa membantu dalam menahan deformasi permanen.
Valplast yang dikombinasikan dengan metal dan berbahan plastik pada cengkeramnya dapat meningkatkan kekuatan dan dukungan yang lebih. Cengkeram yang terbuat dari dari bahan nilon termoplastik ini tampak alami sehingga mendukung faktor estetik. Kombinasi valplast dan vitalium, memaksimalkan sifat fisik dari gigi tiruan sebagaian dan membuatnya menjadi pilihan yang baik untuk daeraha edentulous yang luas, khususnya pada rahang bawah.
 
Valplast atau disebut juga fleksible denture adalah gigi tiruan lepasan dengan bahan nylon thermoplastic. Bahan nylon thermoplastic yang digunakan membuat valplast mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan gigi tiruan jenis lain, antara lain :
1.    Valplast dapat dibuat lebih tipis dan fleksible
2.    Valplast dibuat tanpa menggunakan frame metal atau cangkolan kawat
3.    Dapat menempel disekitar gigi asli dan jaringan ginggiva dengan aman dan lebih nyaman jika dibandingkan dengan gigi tiruan dengan cangkolan logam
4.    Valplast memiliki warna, bentuk dan design yang menyatu dengan warna alami ginggive sehingga tak terlihat saat digunakan.
5.    Kuat dan tidak mudah patah jika dibandingkan dengan akrilik.
6.    Tidak memerlukan preparasi gigi dan jaringan
7.    lebih tahan lama dibanding akrilik
8.    menguntungkan untuk pasien yang alergi terhadap logam
9.    lebih sedikit waktu yang dibutuhkan untuk kunjungan ke dokter gigi


kelebihan valplast secara keseluruhan membuat pasien lebih nyaman dalam menggunakan gigi tiruan ini, sehingga valplast disukai pasien.
Kontra indikasi  dan kekurangan valplast :
1.    pasien dengan oral hygiene yang buruk
2.    gigi yang mengalami kelainan jaringan periodontal (gigi goyang)
3.    pasien dengan diabetes mellitus tak terkontrol
4.    tidak menguntungkan jika digunakan pada pasien full denture
5.    bukan penghantar suhu, sehingga pasien tidak dapat merasakan suhu makanan secara maksimal.
6.    Kadang, oleh karena polimerisasi tidak sempurna, beberapa waktu setelah insersi bisa timbul perasaan valplast menjepit ginggiva, ini dapat dikoreksi dengan cara relining.

Yang perlu diperhatikan :
1.    Sebelum insersi valplast sediakan air panas dalam gelas, rendamlah valplast beberapa menit, angkat kemudian kibaskan beberapa saat sampai tercipta suhu kamar pada bodi valplast.
2.    Malam hari sebaiknya dilepas seperti perlakuan pada denture lainnya, agar mukosa istirahat dan mengembalikan perfusi oksigen ke ginggiva, mempertahankan kesehatan jaringan periodontal dan mengurangi insiden kecepatan resorbsi alveolar.
Sumber :
http://www.valplast.ca/
www.googlesearch.com
http://drgdondy.blogspot.com/



* Disarikan dari “Aplikasi dan Disain Valplast Pada Gigi Tiruan Sebagian Lepasan” oleh Ignatia Wurangian, JITEKGI 2010, 7(2): 63-68

Minggu, 20 Februari 2011

Merokok, Apa Untungnya..?



Berbagai wacana tentang benda yang sering dianggap sebagian orang sebagai “sumber inspirasi” alias “rokok” telah digulirkan oleh banyak orang dan kalangan. Banyak soroton yang ditujukan terhadapnya dari berbagai sisi pandang dan disiplin ilmu, mulai dari sisi syari’at, medis, sosial, dan juga ekonomi. Semua pakar sepakat bahwa rokok itu merugikan dan membahayakan. Dari sisi pandang syari’at kita semua tahu betapa banyak ulama yang telah menyatakan keharaman atau minimal kemakruhannya (hukum haramnya rokok lebih rajih/ kuat, red). Dari kalangan medis pun telah banyak kita dengar berbagai pernyataan tentang bahaya rokok terhadap kesehatan. Bahkan pada bungkus rokok dan reklamenya pun terpampang peringatan tentang bahaya merokok.
Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan, di antara bahaya merokok adalah; Mengurangi nafsu makan, menyebabkan penyakit TBC, sesak nafas, kesulitan mencerna makanan, rusaknya hati, berhentinya detak jantung, penyakit kanker, batuk, badan lemas dan kurus, luka lambung dan masih banyak bahaya-bahaya lainnya. Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena kuatnya daya tahan tubuh yang diberikan Allah Ta’ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan muncul, kecuali jika Allah Ta’ala menghendaki yang lain. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)
Di masyarakat mungkin kita juga pernah mendengar adanya perkelahian atau bahkan pembunuhan yang dipicu oleh rokok. Dan tentu masih banyak lagi peristiwa dan kasus berkaitan dengan rokok yang patut untuk kita renungi/ cermati.
Membunuh Pelan-Pelan
Tidak berlebihan jika rokok dikatakan sebagai pembunuh secara perlahan-lahan, karena memang dalam kenyataan kita dapati amat banyak kasus kematian seseorang karena rokok. Tentunya yang terjadi bukan seseorang menghisap rokok lalu dia mati, namun seseorang yang mati karena menderita penyakit akibat yang ditimbulkan mengonsumsi rokok. Mungkin ada baiknya kita simak sebuah kisah tentang akhir memilukan seorang perokok.
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberikan rokok kepadanya. Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.
Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari kesudahan yang demikian. (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)
Allah Ta’ala telah berfirman, artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. an-Nisa: 29). Dalam ayat lain, “Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah) di shahihkan oleh al-Albani
Angka Nan Fantastis
Pernahkah kita membayangkan bisa pergi haji? Boro-boro pergi haji, untuk kebutuhan sehari-hari saja sulitnya bukan main, termasuk kebutuhan beli rokok? Coba kita hitung sendiri, kalau kita berasumsi bahwa harga rokok perbungkus Rp. 8.000, dan sehari kita menghabiskan satu bungkus, maka berapa kita telah menabung di perusahaan rokok?
Jika seseorang dalam sehari menghabiskan rokok satu bungkus dengan harga Rp. 8.000,- maka dalam satu bulan dia menghabiskan uang Rp.240.000, atau dalam setahun menghabiskan Rp. 2.880.000,- dan dalam waktu dua puluh lima tahun dia menghabiskan Rp. 72.000.000,- untuk mengasapi mulut dan mengotori paru-paru. Kalau seseorang memulai merokok pada usia 20 tahun, maka dalam usia 45 tahun mungkin saja dia bisa pergi haji, jika uang yang selama ini dia bakar disimpan untuk tabungan pergi haji. Tentu persoalannya bukan hanya berhenti di sini saja, tapi lebih dari itu bagaimana kalau kita nanti ditanya pada Hari Kiamat, “Dari mana engkau memperoleh harta dan ke mana engkau membelanjakannya?”
Contoh lain lagi; Penduduk Indonesia berjumlah sekitar 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) orang, seandainya dari jumlah tersebut katakanlah seperlimanya (50.000.000 orang) adalah merokok, kemudian dalam sehari mereka membelanjakan uang Rp.1.500 (senilai uang saku anak kelas 1 SD) untuk rokok, maka dalam sehari uang yang dibelanjakan untuk rokok adalah Rp. 75.000.000.000,- (Tujuh puluh lima milyar rupiah) atau 2.250.000.000.000,- (Dua triliyun dua ratus lima puluh milyar rupiah) dalam sebulan.
Maka tidaklah mengherankan kalau perusahaan perusahaan rokok mampu menjadi sponsor untuk acara panggung musik atau acara-acara hiburan lainnya yang spektakuler dan menelan biaya jutaan rupiah, sebab mereka telah disokong dan diberi nafkah oleh para perokok (dan kebanyakan kaum muslimin) yang nilainya miliaran bahkan triliyunan rupiah.
Sangat ironis memang, banyak para perokok yang mungkin mengaku dirinya sebagai orang miskin yang butuh santunan, namun kenyataannya dia seorang donatur yang mampu menyumbang ratusan ribu rupiah per bulan kepada perusahaan “penyakit” yang jelas merugikan dirinya. Sebuah angka yang jarang muncul ketika ada petugas panti asuhan atau panitia pembangunan masjid datang megetuk pintu rumahnya, padahal belum tentu mereka mendatanginya setahun sekali.
Orang Awam Saja Tahu
Pemda DKI telah mengeluarkan perda tentang larangan merokok di tempat-tempat umum tertentu. Dan secara khusus menyebutkan larangan merokok di sekitar area tempat ibadah. Para pengelola atau pengurus tempat ibadah berkewajiban menasehati atau mengingatkan siapa saja yang melakukan pelanggaran ini.
Bukan apa-apa, orang pemerintahan kan notabene jarang melihat permasalahan dari sisi syar’i atau dalil nash, namun lebih pada pertimbangan ketertiban, kenyamanan dan kepatutan. Kalau semua orang, bahkan orang awam pun tahu, bahwa merokok di area tempat ibadah itu sesuatu yang bertentangan dengan kepatutan, melanggar ketertiban dan perilaku yang tidak pantas maka bagaimana bisa seseorang yang kadang dinisbatkan kepada ilmu, ustadz, kiyai, dan semisalnya ada yang tidak paham persoalan ini?
Akhir Kata
Kalau sudah jelas merokok itu tidak baik dari sudut pandang mana pun kecuali dari sudut pandang hawa nafsu, maka hanya tinggal satu hal yang tersisa, yakni berazam untuk bisa berhenti merokok, mulai sekarang juga!
Dan untuk mengantisipasi lahirnya generasi-generasi perokok di kalangan kaum muslimin, khususnya para pemuda dan remaja, maka di antara langkah yang dapat diambil, sebagai berikut:
1. Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat.

2. Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah, dan lingkungan lainnya.

3. Melarang para guru merokok di depan murid-muridnya.

4. Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok.

5. Mendorong penguasa (pemerintah & para ulama) untuk komitmen menutup pabrik rokok.

6. Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara, perkantoran dan tempat-tempat umum lainnya.

7. Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok.

8. Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringatan para dokter tentang bahaya rokok.

9. Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya.

10. Nasihat secara pribadi kepada perokok.
Oleh: Abu Ahmad Kholif Mutaqin
Sumber: (Rasail at-Taubah min at-Tadkhin)
http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihatannur&id=517

ROKOK LAGI, LAGI-LAGI ROKOK,ROKOK GILA...

Hukum Merokok Menurut Syari’at
Rabu, 24 Nopember 04
Pertanyaan:
Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban:
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terin-dikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebi-nasaan.” (Al-Baqarah:195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (Aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasi-kannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimak-lumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat ke-mudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh mem-bahayakan (orang lain).”( HR. Ibnu Majah, kitab al-Ahkam (2340) )
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menun-jukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai de-ngan memohon pertolongan kepada Allah serta mengharap pahala-Nya dan menghindari siksaanNya; semua itu adalah amat mem-bantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, “sesungguhnya kami tdak me-nemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya perihal haramnya merokok itu sendiri.”
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
* Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana men-cakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
* Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan ke-pada sesuatu itu sendiri secara langsung.
* Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menun-jukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Ma’idah:3).
Dan firmanNya,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib de-ngan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Ma’idah:90).
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindika-sikan hal itu.
Program Nur ‘Alad Darb, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfatwa&id=894